Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan pengacara Silfester Matutina, tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), yang menyebut kliennya berada di Jakarta. Kejagung meminta agar Silfester segera dihadirkan untuk menjalani proses hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sebagai penegak hukum, pengacara Silfester seharusnya membantu menghadirkan kliennya. "Tolonglah kalau bisa bantu dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," ujar Anang kepada awak media, Jumat (10/10).

Pernyataan ini muncul setelah pengacara Silfester, Lechumanan, mengklaim bahwa kasus fitnah tersebut telah kedaluwarsa. Namun, Kejagung menegaskan bahwa selama belum ada eksekusi, proses hukum tetap berlanjut. Kejari Jakarta Selatan terus berupaya mencari Silfester untuk dieksekusi.
Lechumanan sebelumnya berdalih bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa, merujuk pada penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) oleh PN Jaksel.
Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada tahun 2017 terkait orasinya yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan kasasi tersebut belum dieksekusi hingga saat ini. Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



