Chapnews – Ekonomi – Sebuah temuan mengejutkan dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online (judol). Data ini mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026, dengan mayoritas indikasi transaksi berasal dari anggota keluarga berstatus anak. Provinsi Jawa Barat disebut-sebut sebagai wilayah dengan temuan terbanyak, melibatkan nilai transaksi hingga miliaran rupiah.
Investigasi mendalam ini dilakukan melalui pemadanan data antara Kemensos dan PPATK, menyasar seluruh penerima bansos beserta anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hasilnya menunjukkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga rentan, justru berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada penerima bansos itu sendiri, melainkan juga mencakup seluruh anggota keluarga. "Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Yang lebih mengkhawatirkan, dari total hampir 1,5 juta data yang terindikasi, lebih dari satu juta di antaranya merupakan anggota keluarga dengan status anak. Ini mengindikasikan bahwa fenomena judi online telah merambah hingga ke kalangan usia muda dalam keluarga penerima manfaat, menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan edukasi di tingkat keluarga.
Joko juga menegaskan bahwa indikasi transaksi judol tidak selalu berarti penerima bansos secara langsung yang terlibat. Bisa jadi, transaksi tersebut dilakukan oleh anggota keluarga lain dalam KK yang sama, seperti suami, istri, anak, atau bahkan cucu. Namun, implikasinya tetap pada penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya tepat sasaran dan berpotensi merugikan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Kemensos secara tegas menyatakan bahwa bantuan sosial harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk kegiatan judi online. Sebagai langkah tindak lanjut, data penerima yang terindikasi judol akan ditangguhkan sementara. Pemerintah juga membuka ruang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan klarifikasi jika merasa tidak pernah terlibat dalam transaksi judi online. Langkah penangguhan ini juga disertai dengan persiapan penggantian penerima bansos, mengingat masih banyak masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan memenuhi kriteria. Temuan ini menjadi alarm penting bagi pemerintah dan masyarakat tentang bahaya judi online yang kini mengancam integritas program bantuan sosial dan kesejahteraan keluarga.

