Oleh Feby Novalius – Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:15 WIB
Chapnews – Ekonomi – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan peringatan keras sekaligus kesempatan terakhir bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Mereka diminta segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut, menutup rekening yang digunakan untuk transaksi, dan melaporkan penutupan rekening kepada pihak berwenang sebagai bentuk klarifikasi data.

Langkah tegas ini diambil Kemensos sebagai bagian dari mekanisme klarifikasi menyeluruh terhadap data KPM yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online. Bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat dalam judi online, namun datanya terindikasi, mereka dapat mengajukan sanggahan. Hal ini berlaku terutama jika identitas mereka diduga disalahgunakan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa ada dua jalur utama yang dapat ditempuh KPM dalam proses klarifikasi ini. Joko Widiarto menegaskan di Jakarta, "Pertama, KPM dapat menyanggah jika merasa tidak pernah terlibat judol atau identitasnya digunakan pihak lain. Kedua, bagi KPM yang memang terlibat, wajib menghentikan aktivitasnya, menutup rekening yang digunakan, lalu melaporkan penutupan rekening tersebut kepada pihak terkait."
Kebijakan krusial ini muncul setelah Kemensos menemukan angka yang mengejutkan: sebanyak 1.494.652 data penerima bansos dan anggota keluarganya terindikasi kuat terkait dengan transaksi judi online. Temuan masif ini merupakan hasil pemadanan data yang cermat antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026. Kemensos berharap, dengan adanya kesempatan ini, KPM dapat segera membersihkan nama mereka dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

