JAKARTA, 2 Juli 2026 –
Chapnews – Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan kabar baik bagi masyarakat: tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan selama periode triwulan III tahun 2026, yakni dari Juli hingga September. Keputusan strategis ini diambil pemerintah dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik triwulan III-2026 ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026. Data tersebut mencakup kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) di angka USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
"Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," ungkap Bahlil, seperti dikutip dari chapnews.id. "Namun, demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik."
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Proses ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, intervensi pemerintah kali ini menunjukkan komitmen kuat untuk meringankan beban masyarakat.
Selain golongan nonsubsidi, Bahlil juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan. Golongan ini akan tetap menerima subsidi listrik dari pemerintah, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi kebutuhan energi.


