Ads - After Header

Kabar Gembira Tukang Cukur Bebas Pajak

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Isu mengenai rencana pengenaan pajak bagi pelaku usaha kecil sempat memicu kegaduhan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama melalui berbagai platform media sosial. Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi sekaligus menenangkan para pelaku usaha di akar rumput.

Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat kecil dengan pajak penghasilan (PPh) jika pendapatan mereka masih berada di bawah ambang batas tertentu. Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jenis usaha, tanpa terkecuali.

Kabar Gembira Tukang Cukur Bebas Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Secara spesifik, Maman menyebutkan bahwa pelaku usaha dengan omzet atau pendapatan bruto di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan bebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Jika dikalkulasikan secara kasar, angka tersebut berarti pendapatan bulanan pelaku usaha tersebut berada di bawah Rp40 juta.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya dalam satu tahun di bawah Rp500 juta. Jadi, jika per bulannya sekitar Rp40 juta, itu tidak akan dipungut pajak sama sekali," ujar Maman dengan nada tegas.

Ia memberikan contoh nyata agar masyarakat lebih mudah memahami klasifikasi ini. Menurutnya, profesi-profesi sederhana seperti pedagang warung tegal (warteg), tukang pijat, hingga tukang cukur rambut tidak perlu merasa cemas. Selama pendapatan tahunan mereka tidak melampaui angka Rp500 juta, mereka tetap aman dari jeratan pajak.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan mengenai batasan bagi pelaku usaha yang baru akan dikenakan pajak. Ia menekankan bahwa kewajiban pajak hanya menyasar mereka yang sudah masuk kategori usaha menengah dengan omzet yang cukup besar. Salah satu patokan yang digunakan adalah pelaku usaha yang memiliki pendapatan tahunan mencapai Rp4,8 miliar.

"Bagi mereka yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun, itu sudah sangat besar. Jika dirata-rata, per bulannya mencapai sekitar Rp500 juta. Untuk kelompok inilah pajak baru diberlakukan, dan itu pun tarifnya sangat ringan, hanya sebesar 0,5 persen," tambahnya.

Menteri UMKM juga meminta masyarakat untuk tidak mudah termakan isu atau hoaks yang beredar di media sosial terkait kebijakan pajak yang dianggap memberatkan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini justru adalah meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan menambah beban baru.

Maman menekankan bahwa kebijakan untuk melindungi pelaku usaha kecil ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Pemerintah ingin memastikan bahwa para penggerak ekonomi di level mikro dapat terus tumbuh tanpa harus terbebani oleh urusan administrasi perpajakan yang rumit dan memberatkan finansial mereka. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih fokus dalam mengembangkan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer