Chapnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum serius. Langkah ini diambil guna memastikan ekosistem perdagangan efek di tanah air tetap berjalan secara wajar, transparan, dan terlindungi dari praktik-praktik curang yang merugikan investor.
Dalam pengumuman terbarunya, OJK mengungkap adanya tiga kasus besar yang menjadi fokus penindakan. Kasus-kasus tersebut mencakup manipulasi transaksi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pemalsuan laporan keuangan oleh jajaran direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga tindakan ilegal yang dilakukan oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Lianiwati.

Sorotan utama dalam penindakan kali ini tertuju pada skandal manipulasi saham PANR yang tergolong sangat masif. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, praktik rekayasa pasar ini dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK mengidentifikasi tiga aktor utama dalam skandal ini, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Ketiga pelaku tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang kini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka menjalankan pola transaksi yang telah direncanakan dengan sangat rapi untuk menciptakan kesan palsu di pasar. Tujuannya adalah untuk menyesatkan pelaku pasar mengenai aktivitas riil dan memengaruhi pembentukan harga saham di bursa agar bergerak sesuai keinginan mereka.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih. Penyelidikan menemukan adanya komunikasi intensif antarpihak yang terafiliasi untuk mengendalikan pergerakan harga saham PANR. Mereka menggunakan sedikitnya 20 rekening efek nasabah yang saling berkaitan untuk melakukan transaksi semu. Akibatnya, aktivitas perdagangan yang terlihat di bursa tidak mencerminkan hukum permintaan dan penawaran yang sebenarnya, melainkan hanya hasil rekayasa kelompok tersebut.
Dampak dari aksi ilegal ini sangat nyata. Para pelaku berhasil meraup keuntungan tidak sah yang fantastis, yakni mencapai Rp5,07 miliar. Menanggapi temuan ini, OJK tidak hanya memberikan sanksi kepada individu, tetapi juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk segera menutup seluruh rekening efek yang terbukti digunakan dalam aktivitas manipulatif tersebut.
Melalui tindakan tegas ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan disiplin para pelaku industri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para investor ritel maupun institusi, sekaligus menjaga agar pasar modal Indonesia tetap memiliki integritas tinggi di mata dunia internasional. Melansir laporan dari chapnews.id, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

