Ads - After Header

Kabur dari Pinjol? OJK: Utang & Denda Tetap Memburu!

Ahmad Dewatara

Kabur dari Pinjol? OJK: Utang & Denda Tetap Memburu!

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melayangkan peringatan tegas kepada masyarakat yang sengaja melakukan gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol). Praktik mangkir dari kewajiban pembayaran ini, menurut OJK, tidak hanya akan menyulitkan akses pembiayaan di kemudian hari, tetapi juga memastikan bahwa utang pokok beserta denda keterlambatan akan terus membengkak dan memburu peminjam.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menjelaskan bahwa upaya peminjam (borrower) untuk menghindari kewajiban pembayaran, seperti mengganti nomor telepon, berpindah alamat, atau bahkan menghapus aplikasi pinjol, tidak akan menghapus tanggung jawab mereka. "Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya," tegas Agusman dalam keterangannya, seraya menambahkan bahwa riwayat pembiayaan akan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kabur dari Pinjol? OJK: Utang & Denda Tetap Memburu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dampak pencatatan dalam SLIK ini, menurut Agusman, sangat signifikan dan langsung terasa. Peminjam dengan rekam jejak pembayaran yang buruk akan menghadapi hambatan serius dalam memperoleh fasilitas kredit dari lembaga keuangan formal di masa depan, baik itu perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Ini berarti, impian untuk memiliki rumah, kendaraan, atau modal usaha melalui pinjaman bank akan sulit terwujud jika riwayat SLIK tercoreng akibat galbay pinjol.

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa kewajiban pembayaran akan terus berjalan sesuai dengan perjanjian awal, termasuk akumulasi bunga atau manfaat ekonomi serta denda keterlambatan. Ini berarti, meskipun peminjam tidak aktif atau bahkan ‘menghilang’, total akumulasi kewajiban finansial mereka akan terus bertambah, menjadikannya beban yang semakin berat di kemudian hari. Peringatan ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang berniat meremehkan kewajiban pinjaman online, bahwa konsekuensinya jauh lebih besar daripada sekadar menghindari tagihan sesaat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer