Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan skandal pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada Jumat (25/9).
Langkah ini diambil sebagai upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, beserta sejumlah pihak lainnya. Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BAR," ungkap Budi melalui keterangan tertulis yang diterima awak media. Selain Bobby, penyidik juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta bernama Aditya Rizki Prakosa guna memperdalam keterangan terkait aliran dana maupun peran pihak ketiga dalam kasus ini.
Perlu diketahui bahwa ini bukan kali pertama Bobby dipanggil oleh penyidik. Sebelumnya, pada pertengahan Juli lalu, KPK telah melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Bobby terkait dugaan intervensi dalam proses audit di Pemkab Muara Enim. Penyidikan ini juga berkaitan erat dengan penyitaan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang ditemukan di kediaman pribadi Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Skandal ini mencuat setelah adanya dugaan praktik "jual beli" opini audit. KPK mencium adanya upaya sistematis untuk mengubah status laporan keuangan daerah, dari yang semula berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Status WTP seringkali dianggap sebagai "prestasi" bagi pemerintah daerah, namun dalam kasus ini, diduga kuat status tersebut diperoleh melalui jalan pintas yang ilegal.
Dalam proses penyidikan yang intensif, KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Sumatera Selatan. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen krusial, mulai dari kertas kerja pemeriksaan hingga dokumen yang menunjukkan adanya upaya perubahan hasil temuan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Yang paling mengejutkan, penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dari pihak BPK Pusat untuk memanipulasi hasil temuan audit tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari sisi pemberi suap, terdapat Bupati Muara Enim, Edison, serta dua orang dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi dan Fika. Sementara dari sisi penerima, KPK telah menetapkan seorang ASN BPK yang bertindak sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga. Kelima tersangka tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Melansir laporan dari chapnews.id, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum lembaga tinggi negara dalam integritas pemeriksaan keuangan daerah.


