Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri telah memeriksa seorang tersangka terkait kasus radiasi radioaktif Cesium-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hal ini usai rapat dengan Komisi XII DPR pada Rabu (3/12). Tersangka diketahui berasal dari PT PMT (Peter Metal Technology), perusahaan yang kini sudah tidak beroperasi.
Hanif belum bersedia mengungkap identitas lengkap tersangka, namun memastikan bahwa proses penyidikan sedang berjalan intensif di Bareskrim. "Sudah dipanggil, orangnya datang. Orangnya datang, ya. Sedang ada di penyidikan Bareskrim," ujarnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Menteri LH menyatakan bahwa penanganan kasus radiasi Cs-137 di Cikande telah mencapai titik terang. Langkah selanjutnya adalah pembangunan interim storage permanen di lokasi bekas PT PMT. Fasilitas ini akan digunakan untuk menyimpan material yang terkontaminasi Cesium-137.
"Jadi Cikande masih menyisakan untuk kita membangun interim storage permanen terkait dengan bahan-bahan yang terkontaminasi Cesium-137 yang hari ini kita tempatkan di gedung PMT," jelas Hanif.
Kasus ini bermula dari temuan radiasi Cs-137 yang diduga berasal dari besi tua (scrap) yang digunakan PT PMT untuk mengemas udang beku. Besi tua impor tersebut diduga telah tercemar Cesium-137, yang kemudian mencemari produk laut Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) menyebutkan bahwa sumber kontaminasi berasal dari scrap metal yang digunakan PT PMT untuk peleburan. Investigasi sempat terhambat karena pabrik PT Peter Metal sudah berhenti beroperasi, sehingga menyulitkan pelacakan asal-usul scrap metal terkontaminasi tersebut, seperti yang dilansir chapnews.id.



