Chapnews – Nasional – KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah. Insiden maut ini menewaskan tiga warga negara Spanyol dan menyisakan satu korban hilang di perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo.
Dua individu yang kini menyandang status tersangka adalah L, sang nakhoda kapal, dan M, seorang ABK yang bertindak sebagai kepala kamar mesin (KKM). Penetapan ini menyusul hasil gelar perkara komprehensif yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Polda NTT dan Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1) lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian serius dalam pengoperasian kapal. "Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah," terang Kombes Henry, seperti dikutip chapnews.id.
Kombes Henry menambahkan, kelalaian tersebut diduga kuat menjadi pemicu tenggelamnya KM Putri Sakinah yang berujung pada hilangnya nyawa, termasuk Fernando Martin Carreras, pelatih tim B sepak bola wanita Valencia, Spanyol. Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Tragedi nahas ini bermula pada Jumat (26/12) malam, ketika kapal wisata KM Putri Sakinah yang mengangkut 11 orang – terdiri dari empat ABK dan tujuh penumpang (enam warga negara Spanyol serta satu pemandu wisata WNI) – karam di perairan Selat Pulau Padar. Proses evakuasi awal berhasil menyelamatkan tujuh korban, namun empat warga negara Spanyol dinyatakan hilang. Hingga kini, tiga dari empat korban hilang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, termasuk Fernando Martin Carreras. Satu korban lainnya masih dalam pencarian.
Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang disita. "Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa," tegas Kombes Henry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Langkah selanjutnya, tim penyidik gabungan Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Satpolairud akan fokus pada penyusunan administrasi penyidikan, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara. Kombes Henry menegaskan komitmen Polda NTT untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT," imbuhnya.
Mengakhiri pernyataannya, Polda NTT juga menyerukan imbauan tegas kepada seluruh operator pelayaran pariwisata dan transportasi laut agar senantiasa mengedepankan standar keselamatan. Kelalaian sekecil apa pun dalam operasional kapal dapat berakibat fatal dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.



