Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Ancaman ini muncul seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mencakup regulasi baru mengenai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) serta ketentuan ketat terkait kemasan produk rokok.
Meynar Kusumo, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, menegaskan bahwa IHT bukan sekadar penyumbang besar bagi penerimaan negara dari sektor cukai. Lebih dari itu, industri ini merupakan tulang punggung ekonomi yang sangat padat karya dan strategis, dengan kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif di seluruh penjuru negeri.

"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja," ungkap Meynar dalam keterangan yang diterima chapnews.id. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa struktur rantai pasok IHT sangat kompleks dan panjang, melibatkan jutaan individu mulai dari petani tembakau di hulu, pekerja pabrik, buruh linting, hingga para pelaku distribusi dan sektor ritel di hilir.
Berdasarkan estimasi Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya secara langsung maupun tidak langsung pada keberlangsungan industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir mencapai angka fantastis, sekitar 5,3 juta jiwa. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya industri ini dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang berdampak signifikan perlu dikaji secara matang.


