Chapnews – Ekonomi – Kebijakan pemerintah memotong pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai penolakan keras dari serikat pekerja. Aturan yang menetapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, serta tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan, dinilai sangat memberatkan dan tidak berpihak pada kaum buruh, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang menghadapi tekanan ekonomi. Para serikat pekerja menegaskan, JHT bukanlah bentuk bantuan negara, melainkan murni dana milik pekerja yang terkumpul dari potongan upah mereka selama bertahun-tahun.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, dengan tegas menyatakan keberatannya. "JHT adalah hak mutlak pekerja. Ini adalah uang hasil keringat buruh yang mereka sisihkan selama masa kerja untuk menjamin bekal hidup saat sudah tidak produktif lagi. Sangat tidak masuk akal dan mencederai keadilan ketika pekerja yang sedang dalam kesulitan ekonomi, baru saja di-PHK, atau bahkan ingin menggunakan dana JHT sebagai modal usaha, justru masih harus menanggung beban potongan pajak," ujar Mirah pada Sabtu (27/6/2026).

Mirah menambahkan, kebijakan ini semakin memperdalam luka keadilan bagi para pekerja. Pasalnya, selama masih aktif bekerja, para buruh telah patuh membayar pajak penghasilan (PPh 21) setiap bulan melalui potongan langsung dari upah mereka. "Mereka sudah menunaikan kewajiban pajak saat masih bekerja. Kini, uang yang seharusnya menjadi jaminan masa depan mereka, yang berasal dari jerih payah sendiri, kembali dipotong pajak. Ini jelas-jelas tidak adil dan menimbulkan rasa pengkhianatan," tegasnya. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam serikat pekerja terhadap dampak kebijakan fiskal yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi riil ekonomi para pekerja di Indonesia.


