Ads - After Header

Keputusan Berani Menkeu Purbaya: Reorganisasi DJP Ditunda!

Ahmad Dewatara

Keputusan Berani Menkeu Purbaya: Reorganisasi DJP Ditunda!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan menunda reorganisasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keputusan penting ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, merupakan revisi dari PMK 124/2024, dan secara khusus bertujuan untuk memastikan stabilitas serta kelancaran implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Penundaan reorganisasi ini bukan tanpa alasan. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini diambil demi penguatan sistem Coretax yang krusial bagi modernisasi perpajakan Indonesia. "Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," demikian bunyi kutipan dari PMK 117/2025 yang berhasil dihimpun chapnews.id di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Keputusan Berani Menkeu Purbaya: Reorganisasi DJP Ditunda!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebelumnya, PMK 124/2024 pada Pasal 1839 telah menetapkan batas waktu pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, paling lambat akhir tahun 2025. Namun, dengan hadirnya PMK 117/2025, sebuah pasal baru, yakni Pasal 1839A, disisipkan untuk memberikan pengecualian khusus bagi DJP.

Pasal 1839A secara eksplisit menyatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP." Dengan demikian, DJP kini memiliki kelonggaran waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru.

PMK 117/2025 sendiri telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Keputusan ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan transisi yang mulus menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien melalui Coretax, tanpa terganggu oleh perubahan struktural internal yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi DJP untuk fokus penuh pada persiapan dan implementasi Coretax, yang merupakan tulang punggung reformasi perpajakan nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer