Chapnews.id – Hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi besar. Langkah tersebut berupa pemanggilan terhadap jajaran petinggi dari 10 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang memiliki keterkaitan operasional di Indonesia. Meski situasi ini memicu diskusi hangat di kawasan, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa hal ini tidak akan menggoyahkan stabilitas investasi kedua negara.
Persoalan ini bermula ketika otoritas Singapura melakukan pemanggilan resmi di gedung The Treasury pada Rabu (28/10/2026). Agenda krusial tersebut dipimpin langsung oleh jajaran menteri senior Singapura, termasuk Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menimbulkan polusi kabut asap lintas batas.

Pemanggilan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah Singapura menggunakan instrumen Pasal 10 dalam Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Aturan ini memungkinkan pemerintah setempat untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Singapura namun memiliki konsesi lahan atau entitas afiliasi di luar wilayah mereka, termasuk di Indonesia, yang dianggap berkontribusi terhadap polusi asap.
Sejumlah nama besar di industri sawit dan kehutanan hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya adalah CEO Bumitama Agri Lim Gunawan Hariyanto dan CEO First Resources Ciliandra Fangiono. Selain itu, perwakilan dari raksasa industri lainnya seperti Golden Agri-Resources, Wilmar International, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, hingga grup besar Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP) juga turut memenuhi panggilan tersebut.
Menanggapi dinamika ini, Rosan Roeslani memberikan pandangan yang optimis. Menurutnya, langkah Singapura tidak perlu dipandang sebagai ancaman terhadap hubungan ekonomi kedua negara, melainkan sebagai upaya kolektif untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang selama ini menjadi tantangan bersama.
"Jika kita melihat dari sisi positif, ini adalah demi kepentingan bersama. Tujuannya agar permasalahan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tuntas," ujar Rosan saat ditemui usai menghadiri acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Rosan menekankan bahwa relasi bisnis dan potensi investasi antara Indonesia dan Singapura tetap berada dalam jalur yang positif. Keterbukaan kerja sama ekonomi diprediksi akan tetap lebar, asalkan kedua negara dapat bersinergi dalam menangani isu keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, meskipun ada penegakan hukum terkait polusi asap, iklim investasi di sektor perkebunan dan kehutanan diharapkan tetap solid dan tidak terganggu oleh ketegangan diplomatik maupun regulasi lingkungan yang ketat.

