Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Senin (15/9). Keputusan untuk memanggil Yahya atau tidak, kata Budi, bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyelidikan.
"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya," ujar Budi menanggapi pertanyaan wartawan terkait peluang pemanggilan Yahya.

Proses penyidikan sendiri telah berjalan cukup jauh. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, agen perjalanan haji, dan pihak-pihak terkait lainnya. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry; pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu aset yang disita adalah uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah, meskipun nominalnya belum diungkap secara detail. Uang tersebut akan menjadi barang bukti dalam persidangan mendatang.
Dalam mengusut aliran dana terkait kuota haji tambahan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; dan ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Berbagai barang bukti telah disita, mulai dari dokumen dan barang bukti elektronik hingga kendaraan dan properti. Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.



