Ads - After Header

Korupsi PU Makin Panas! Kejati DKI Sikat 2 Pejabat Baru!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menggebrak dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah SKN dan MT, keduanya merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa SKN dan MT diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023 hingga 2025. "Penetapan tersangka terhadap SKN (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan MT (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan," ujar Dapot dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).

Korupsi PU Makin Panas! Kejati DKI Sikat 2 Pejabat Baru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dapot membeberkan lebih lanjut, kedua tersangka diduga berperan aktif secara bersama-sama dengan tersangka lainnya dalam merekayasa proyek-proyek fiktif. Modus operandi ini dilakukan pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya sepanjang periode 2023 dan 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, SKN dan MT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan. "Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini sejak hari ini, Kamis, 25 Juni, selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," terang Dapot.

Penyidik Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini. Dapot menyebut, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta, masih terus berjalan. "Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam serangkaian kasus dugaan korupsi di Kementerian PU. Mereka termasuk Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, dan YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Keduanya tersangkut kasus pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam beberapa proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Selain itu, ada pula RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, AS selaku PPK, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa, serta JSR selaku Direktur PT BKS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023 sampai 2025, kasus yang sama dengan dua tersangka terbaru yang diumumkan chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer