Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan ini mencuat dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli 2026, memicu perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan tengah mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap uang tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman intensif untuk memastikan asal-usul dana yang terungkap di muka persidangan tersebut.

"Tentunya terbuka kemungkinan (disita) jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," tegas Budi, seperti dikutip dari chapnews.id pada Jumat (17/7/2026).
Budi menambahkan, KPK akan terus memantau perkembangan jalannya persidangan kasus korupsi DJKA ini, yang salah satu terdakwanya adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara terang benderang keterkaitan dana tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

