Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam serangkaian operasi maraton, tim penyidik KPK telah menggeledah belasan lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, dalam sepekan terakhir. Penggeledahan terbaru pada Kamis (9/4) menyasar rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan tiga kediaman pihak swasta, dengan tujuan mencari barang bukti tambahan terkait pemerasan fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan bertahap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE). "Barang bukti ini diduga kuat terkait dan dapat memperjelas duduk perkara dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/4).

Budi menambahkan, setiap barang bukti yang disita akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat konstruksi kasus dan melengkapi berkas penyidikan. Total, selama satu pekan terakhir, KPK telah menyasar setidaknya 12 lokasi berbeda di Kota Madiun. Selain rumah PNS dan pihak swasta, tim juga menggeledah kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Direktur PDAM setempat, serta beberapa lokasi lain yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan dengan modus permintaan fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara yang menyeret Maidi dan jaringannya ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp550 juta sebagai barang bukti. Dari pengembangan OTT, KPK juga menemukan indikasi korupsi lain berupa permintaan fee untuk penerbitan perizinan usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba, kepada para pelaku usaha di Kota Madiun.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat penting lainnya, termasuk rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq Megah, Kantor Wali Kota, serta beberapa kantor dinas di Kota Madiun. Dari penggeledahan-penggeledahan tersebut, banyak barang bukti, mulai dari dokumen penting hingga uang tunai, berhasil disita untuk mendukung pembuktian perkara. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.


