Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, selama 30 hari ke depan. Langkah ini diambil guna merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang terindikasi terjadi antara tahun 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perpanjangan penahanan ketiga ini. "Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka saudara SK, selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 serta selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," terang Budi melalui pesan tertulis pada Kamis (27/8), seperti dilansir chapnews.id.

Budi menambahkan, perpanjangan penahanan ini esensial mengingat proses penyidikan yang masih terus berjalan. Tim penyidik dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk memastikan seluruh aspek hukum, baik formil maupun materiil, terpenuhi dan setiap fakta hukum dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang valid. KPK berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah berhasil menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut meliputi berbagai jenis, baik bergerak maupun tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan. Lebih lanjut, penyidik tengah mendalami dugaan penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan aset-aset tersebut, yang membuka peluang besar bagi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini. Selain Silmy Karim, para tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Turut menjadi bagian dari daftar tersangka adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Kedelapan tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 2-3 Juni 2026. Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, Silmy Karim diketahui menjadi salah satu yang menyerahkan diri. Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

