Chapnews – Nasional – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memberikan lampu hijau terhadap usulan pemerintah dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait pemindahtanganan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis (27/8) di Jakarta, menandai babak baru bagi kapal latih legendaris tersebut.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa proses penjualan kapal legendaris tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang. Dalam pernyataannya, Utut menjelaskan, "Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364." Persetujuan ini didasarkan pada Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Eramawan membeberkan alasan mendasar di balik keputusan ini. Menurut Donny, KRI Ki Hajar Dewantara saat ini berada dalam kondisi yang tidak lagi layak operasional dan telah melampaui masa pakai efektifnya. Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2018, persenjataan kapal tersebut telah dibongkar, menjadikannya tidak lagi mampu berfungsi sebagai kapal perang dan bahkan tidak dapat digerakkan secara mandiri.
KRI Ki Hajar Dewantara sendiri memiliki sejarah panjang. Kapal pabrikan Yugoslavia ini dipesan pada tahun 1978 dan dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, yang kini merupakan bagian dari Kroasia. Sebelumnya, sempat ada wacana untuk menenggelamkan kapal ini, namun opsi penjualan melalui lelang akhirnya dipilih. Donny menekankan bahwa "pemerintah memandang pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan." Keputusan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi negara dari aset yang sudah tidak produktif.


