Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus ini, yang juga melibatkan tersangka Don Ritto dari pihak swasta, kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik koordinasi dan supervisi bukanlah hal baru bagi lembaga antirasuah tersebut. "Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan," ujar Budi di kantornya pada Senin (13/7) lalu. Ia menambahkan, banyak perkara, baik di pusat maupun daerah, yang dikoordinasikan KPK ketika aparat penegak hukum lain menghadapi kendala atau membutuhkan dukungan, seperti menghadirkan ahli atau memberikan analisis mendalam dalam proses penyidikan.

Budi menegaskan bahwa kemungkinan KPK untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam melakukan koordinasi atau supervisi penanganan perkara selalu terbuka lebar. Bahkan, sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya, KPK telah berdiskusi dengan Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi ini. Dalam pertemuan tersebut, KPK juga telah memaparkan prosedur suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi.
Sebagai informasi, supervisi merupakan salah satu kewenangan fundamental KPK. Berdasarkan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), supervisi mencakup pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Ini adalah bagian integral dari tugas koordinasi KPK dalam sistem pemberantasan korupsi terpadu.
Meskipun demikian, Budi juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme supervisi, KPK memiliki opsi untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan. Pengambilalihan ini dapat dilakukan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, prosesnya lambat atau tersendat, terdapat hambatan sistemis, atau perkara tersebut berdampak luas. Penting digarisbawahi, pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah secara resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung. Kesiapan KPK untuk melakukan supervisi ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memastikan penanganan kasus korupsi berjalan transparan dan akuntabel, demi terwujudnya keadilan.


