Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Industri aset kripto di Indonesia tengah berada di ambang transformasi signifikan, dengan penguatan kerangka regulasi aset keuangan digital dipandang sebagai katalisator utama. Langkah ini tidak hanya mendorong ekspansi bisnis, tetapi juga memperketat kepatuhan, meningkatkan perlindungan bagi investor, dan memperdalam literasi keuangan masyarakat. Perkembangan ini esensial dalam membentuk ekosistem aset digital yang lebih terstruktur dan aman, menyusul lonjakan minat publik terhadap aset-aset virtual.
Pondasi regulasi ini salah satunya berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mengelola aktivitas perdagangan aset keuangan digital, menyediakan landasan hukum yang kokoh bagi para pelaku industri untuk beroperasi dengan jelas dan terarah.

Lawrence Samantha, Chief Executive Officer Bybit Indonesia, menyambut baik langkah-langkah regulasi ini. Ia meyakini bahwa kepastian hukum yang ditawarkan oleh regulasi tersebut akan menjadi momentum emas bagi percepatan pertumbuhan sektor aset digital di Tanah Air. "POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025 ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka lebar ruang bagi inovasi-inovasi baru di kalangan pelaku industri," ungkap Lawrence, Selasa (11/8/2026), dalam sebuah wawancara.
Menurut Lawrence, dengan adanya payung hukum yang jelas, para inovator di industri kripto dapat lebih leluasa mengembangkan produk dan layanan baru, asalkan tetap mematuhi koridor ketentuan yang berlaku. Ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, menarik lebih banyak partisipasi dari berbagai kalangan.
Selain aspek regulasi, Lawrence juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat. Edukasi mengenai potensi risiko serta praktik investasi yang bertanggung jawab menjadi krusial seiring dengan semakin mudahnya akses masyarakat terhadap aset kripto. "Sangat penting agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang memahami cara berinvestasi aset digital secara aman dan bertanggung jawab," tambahnya. Literasi yang kuat akan membentengi investor dari praktik-praktik yang merugikan dan membantu mereka membuat keputusan investasi yang lebih bijak.
Tak hanya regulasi dan literasi, pembangunan ekosistem yang komprehensif juga menjadi prioritas. Pelaku industri didorong untuk menjalin kolaborasi erat dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga keuangan tradisional, komunitas pegiat kripto, hingga institusi pendidikan tinggi. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, edukasi, dan pertumbuhan berkelanjutan industri aset digital di Indonesia, memastikan masa depan yang cerah bagi investasi kripto di negeri ini.

