Chapnews – Ekonomi – Rencana wajib KTP untuk membeli LPG 3 kg pada 2026 tengah menjadi sorotan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Namun, kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum final. Tujuannya mulia: memastikan subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat miskin, mengingat masih banyaknya masyarakat mampu yang menggunakan LPG 3 kg.
Berikut empat fakta penting seputar rencana tersebut yang dirangkum chapnews.id dari berbagai sumber:

-
Hanya untuk yang Membutuhkan: LPG 3 kg nantinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4. Artinya, hanya rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40% terendah secara nasional yang berhak membelinya. Kelompok ini umumnya penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Masyarakat kelas menengah atas diharapkan beralih ke LPG non-subsidi.
-
Data BPS Jadi Acuan: Aturan teknis pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP akan diterbitkan pada tahun 2026. Data kependudukan dan kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan utama dalam penerapan kebijakan ini. Hal ini untuk memastikan keakuratan data dan penyaluran subsidi yang tepat.
-
Belum Final, Masih Dipersiapkan: Meskipun rencana ini telah diutarakan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan wajib KTP untuk pembelian LPG 3 kg masih dalam tahap kajian dan belum final. Persiapan teknis dan regulasi masih terus dilakukan.
-
Tahun Depan, NIK Jadi Kunci? Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tahun depan, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, detail teknis dan implementasinya masih menunggu finalisasi aturan dan pengesahan APBN.
Kesimpulannya, rencana ini bertujuan untuk memperbaiki penyaluran subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih memerlukan persiapan matang dan kajian lebih lanjut sebelum benar-benar diterapkan pada tahun 2026.


