Chapnews – Nasional – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan sorotan tajam terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Mereka menilai, KUHAP ini berpotensi menggerus kewenangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menindak tindak pidana.
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan dapat menyebabkan penyidik Bea Cukai kehilangan hak untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa adanya perintah dari penyidik Polri. "Jika terjadi kejahatan bea cukai, penyelundupan, dan lain-lain, rencana penangkapan yang digaungkan oleh Menteri Keuangan Purbaya terancam tidak bisa terlaksana karena penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri yang terlibat," ujarnya dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11).

Isnur mendesak Purbaya untuk mempelajari KUHAP yang baru disahkan. Ia menyoroti Pasal 93 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk penyidik Bea Cukai, tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan hak kepada penyidik Bea Cukai untuk menangkap pelaku penyelundupan, termasuk narkotika.
"Saya meminta Menteri Keuangan untuk membaca KUHAP karena penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri," tegas Isnur.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyatakan rencananya untuk melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Ia bahkan mengklaim telah mengantongi daftar nama-nama pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan siap untuk melaksanakan proses hukum.
Pengesahan KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa proses pembahasan RKUHAP tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat.



