Chapnews – Nasional – Pemerintah resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ini menandai langkah krusial menuju revisi UU KUHAP yang sudah usang.
"Ini momen penting. Hukum acara pidana kita, sejak HIR hingga UU Nomor 8 Tahun 1981, perlu penyegaran," tegas Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin (23/6). Ia menekankan urgensi revisi KUHAP untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 2 Januari 2026.

Harapannya, DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan ke DPR segera dibahas dan disahkan sebelum KUHP baru diterapkan. Supratman menambahkan, RUU KUHAP kali ini sangat memperhatikan perlindungan HAM dan memberikan ruang yang cukup bagi peran pengacara.
Selanjutnya, DIM RUU KUHAP akan dibahas bersama DPR. Baik DPR maupun pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas setiap pasal secara detail. Saat ini, proses revisi KUHAP masih membuka ruang masukan publik melalui RDPU. DPR menargetkan RUU ini rampung dan disahkan dalam dua masa sidang, siap diterapkan awal 2026.



