Chapnews – Nasional – Selebgram Lisa Mariana, yang tengah berseteru dengan Ridwan Kamil, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, publik bertanya-tanya mengapa Lisa tidak ditahan. Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan bahwa Lisa Mariana tidak ditahan karena ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan padanya tidak memenuhi syarat penahanan. "Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10), seperti dikutip chapnews.id dari Antara.

Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sesuai KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tindak pidana tersebut diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Lisa sendiri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10) dan menjawab 44 pertanyaan selama lima jam. Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, membenarkan bahwa kliennya tidak ditahan dan tidak ada kewajiban lapor.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Lisa mengklaim mengandung anak Ridwan Kamil, yang kemudian dibantah melalui hasil tes DNA. Tes DNA menunjukkan bahwa separuh profil DNA putri Lisa cocok dengan Lisa, namun separuh lainnya tidak cocok dengan Ridwan Kamil.



