Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, memberikan sentuhan tajam dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mengutip pemikiran revolusioner pejuang kemerdekaan Tan Malaka, Benny menegaskan bahwa kemajuan sebuah negara sangat bergantung pada "logika rasional, bukan logika mistika." Pernyataan ini menjadi sorotan utama di tengah upaya legislatif merampungkan draf RUU yang krusial tersebut.
Dalam rapat Komisi III DPR yang mengundang para pakar hukum pada Senin (6/4) lalu, Benny K Harman menjelaskan bahwa tujuan mengundang akademisi seperti Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara dan Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada adalah untuk mencerahkan hal-hal yang masih abu-abu dan membuat yang tidak masuk akal menjadi logis. "Kalau logika mistika ya enggak maju-maju negara kita ini. Logika rasional itu, umumnya, dikembangkan di teman-teman universitas," tegas Benny, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam pembentukan kebijakan.

Benny sendiri masih mempertanyakan banyak aspek RUU Perampasan Aset. Ia merasa diksi atau nomenklatur "perampasan aset" masih kabur dan menimbulkan pertanyaan fundamental: siapa yang berhak merampas, apa yang dirampas, dan apa legitimasi negara melakukannya? Ia juga menyoroti masalah pengelolaan dan pengawasan aset hasil rampasan. "Ini adalah pertanyaan-pertanyaan akademik, yang harus dijawab oleh narasumber," ujarnya, berharap para pakar dapat memberikan "rasional choice" bagi DPR dalam proses pembentukan undang-undang.
Para pakar pun memberikan pandangan konstruktif. Oce Madril, misalnya, berharap RUU ini tidak hanya fokus pada penyitaan, tetapi juga memastikan aset yang dirampas memberikan nilai ekonomi bagi negara. Ia juga menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan harta benda pribadi dengan kepentingan negara untuk menegakkan hukum. Sementara itu, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak milik pribadi dan menyoroti tantangan kesetaraan dalam penegakan hukum, yang menurutnya seringkali sulit dicapai.
Debat tak berhenti di situ. Anggota Komisi III lainnya turut menyuarakan kekhawatiran dan masukan. Bimantoro dari Fraksi Gerindra menyoroti azas praduga tak bersalah, meminta batasan agar aparat penegak hukum (APH) tidak membentuk opini publik negatif sebelum status hukum terduga pelaku jelas. Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar mengangkat isu perampasan aset bagi pelaku yang meninggal dunia, mengusulkan pendekatan "pemulihan aset" (asset recovery) sebagai alternatif, meskipun mengakui adanya pertentangan dengan peraturan yang ada.
Hasbiyallah Ilyas dari Fraksi PKB mempertanyakan metode perampasan aset bagi harta hasil korupsi yang disamarkan, serta menyoroti perbedaan persepsi antara masyarakat yang cenderung mengartikan perampasan aset sebagai upaya memiskinkan koruptor, dengan pandangan sebagian pejabat yang merasa tidak semua harta mereka berasal dari hasil korupsi. Menanggapi usulan lembaga khusus di bawah Presiden untuk eksekusi perampasan aset, Safaruddin dari Fraksi PDIP menjelaskan bahwa RUU ini pada prinsipnya akan dijalankan oleh APH, namun akan berlaku jika proses pidana tidak berjalan baik, seperti dalam kasus kematian atau pelarian diri pelaku.
Perjalanan RUU Perampasan Aset memang berliku. Diusulkan sejak 2008, RUU ini kerap tertunda karena kurangnya prioritas politik di DPR, kompleksitas sinkronisasi dengan undang-undang lain seperti KUHAP, dan kehati-hatian dalam kajian dampaknya. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan pernah mengindikasikan adanya resistensi di lingkaran legislatif dan kekhawatiran dari pihak-pihak yang berpotensi terdampak. Setelah sempat terhenti karena momentum Pemilu dan Pilpres 2024, kini Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan mendorong pengesahannya. RUU ini akhirnya masuk agenda prioritas Prolegnas 2026, dengan Komisi III DPR memulai penyusunan naskah akademiknya, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


