Chapnews – Nasional – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pengeroyokan seorang anggota TNI di Stasiun Depok Baru yang sempat viral. Para pelaku disebut berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melancarkan aksi kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan mengonfirmasi kondisi tersebut. "Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol," ujar Made kepada awak media, Senin (27/4).

Lebih lanjut, Made mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah orang asing di area Stasiun Depok Baru. Mereka diketahui sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, salah satu tersangka diidentifikasi sebagai juru parkir di stasiun tersebut.
Insiden pengeroyokan yang menggemparkan ini terjadi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, seorang anggota TNI AD berpangkat Peltu, menjadi sasaran kekerasan setelah mencoba menegur seorang ibu yang bersikap kasar terhadap anaknya. Teguran tersebut rupanya tidak diterima, memicu amarah para pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kompol Made menegaskan, mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP. "Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah 5 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Minggu (26/4), mengonfirmasi bahwa kasus ini menjadi viral setelah video kejadian beredar di media sosial. Berdasarkan penyelidikan awal dan rekaman CCTV, polisi menduga ada tiga pelaku. Hingga kini, dua orang telah berhasil ditangkap, termasuk suami dari ibu yang ditegur oleh korban. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

