Chapnews – Nasional – Polemik penahanan mahasiswi ITB atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi berciuman memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Herdiansyah Hamzah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk aktif mendorong pembebasan mahasiswi tersebut. Menurutnya, respons Istana yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPKP) Hasan Nasbi—yang menyatakan Prabowo tak melaporkan mahasiswi itu—terlalu pasif.
"Kita menuntut Presiden tegas, bukan sekadar pernyataan pasif, tapi aktif meminta kepolisian melepaskan mahasiswi ITB ini. Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menjeratnya," tegas Herdiansyah melalui pesan tertulis, Minggu (11/5). Ia menekankan pentingnya peran Presiden dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat. "Kekuasaan harusnya aktif mengatasi hal-hal yang membungkam demokrasi, terutama kebebasan berekspresi," tambahnya.

Herdiansyah menilai meme tersebut sebagai bentuk kritik, bukan serangan personal. "Mahasiswi ini berlatar belakang seni rupa ITB. Meskipun mungkin ada bantuan AI, karya ini harus dipahami sebagai seni. Fokuslah pada pesan yang ingin disampaikan: intimasi Prabowo dan Jokowi," jelasnya. Ia menduga ada upaya kriminalisasi, mengingat pasal yang dikenakan berubah setelah pasal pencemaran nama baik (UU ITE 27A) dianggap tak relevan. "Terlihat ketidakpahaman kekuasaan atas putusan MK terkait pejabat publik dan UU ITE," imbuhnya.
Senada, M. Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan kepolisian. Ia menilai meme tersebut sebagai kritik, bukan penghinaan atau pelanggaran kesusilaan. "Meme itu kritik atas ‘matahari kembar’ dan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat," ujar Isnur. Ia menegaskan polisi tak boleh sewenang-wenang membungkam kritik dengan penjara, apalagi melibatkan Bareskrim untuk kasus mahasiswa. "Ini pembungkaman!" tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mahasiswi ITB berinisial SSS sebagai tersangka dan menahannya. Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Penahanan SSS di Bareskrim telah dikonfirmasi chapnews.id pada Sabtu (10/5). Kasus ini pun menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang proporsional.



