Chapnews – Nasional – Jakarta, chapnews.id – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula kembali bergulir. Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dijerat tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7) malam.
JPU menilai Charles terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan. Denda Rp750 juta tersebut, apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Hal yang memberatkan Charles adalah perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sebagai faktor yang meringankan, JPU mempertimbangkan bahwa Charles belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya.
Kasus ini juga menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016. Sebelumnya, JPU menuntut Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan kerugian negara mencapai Rp515 miliar dalam kasus yang sama. Total kerugian negara dalam kasus impor gula ini ditaksir mencapai Rp578 miliar. Sidang kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim.


