Ads - After Header

Mega Penyelundupan Narkoba Rp1,28 T Digagalkan di Laut RI!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Sebuah operasi gabungan besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 800 kilogram di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal Fuchangxing I, berbendera Uni Komoro, dihentikan pada Sabtu (22/8) oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau. Penangkapan ini merupakan pengembangan signifikan dari kasus penyelundupan narkoba yang sebelumnya melibatkan kapal MV King Sun.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sepuluh awak kapal, yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Narkotika ketamine tersebut ditemukan tersembunyi dalam 40 karung, masing-masing berisi 800 bungkus dengan berat satu kilogram per bungkus, yang disembunyikan secara rapi di ruang kemudi bagian buritan kapal.

Mega Penyelundupan Narkoba Rp1,28 T Digagalkan di Laut RI!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal lain dengan modus operandi serupa yang membawa narkoba. Berdasarkan penyelidikan, kapal Fuchangxing I terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada 13 Agustus 2026 (kemungkinan typo di sumber asli, seharusnya 2020 atau 2021) dan melakukan transfer barang antar kapal (ship-to-ship) dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam pada 19 Agustus.

Tim satgas gabungan menggunakan kapal BC 30005 berangkat dari Dermaga 99 pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.30 WIB, menuju titik pencegatan Fuchangxing I. Keesokan harinya, petugas berhasil mencegat dan menaiki kapal tersebut di perairan Anambas. Setelah mengamankan seluruh awak kapal dan alat komunikasi, pemeriksaan menyeluruh dilakukan pada setiap kompartemen kapal. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa 800 bungkus tersebut positif mengandung ketamine HCl.

Dari operasi ini, aparat menyita total 800 kilogram ketamine, satu unit kapal Fuchangxing I, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya. Bareskrim Polri kemudian menetapkan WLC, seorang warga negara Taiwan berusia 30 tahun, sebagai tersangka utama. WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing I sekaligus pengendali utama pengiriman ketamine HCl dalam jumlah besar ini. Sementara itu, sembilan awak Fuchangxing I dan enam awak MT Ashley masih berstatus sebagai saksi. Nilai ekonomis dari ketamine yang berhasil disita diperkirakan mencapai angka fantastis Rp1,28 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Kepri pada Selasa (1/9), Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menekankan bahwa penindakan ini adalah hasil nyata dari sinergi dan pertukaran informasi intelijen antarlembaga dalam mengawasi potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Ia menambahkan, analisis dan penargetan bersama mengidentifikasi MV Fuchangxing 1 sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia, dengan rute pelayaran yang mengindikasikan adanya kegiatan ship-to-ship transfer dengan kapal MT Ashley.

Djaka juga menjelaskan bahwa sepuluh kru kapal MV Fuchangxing 1 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar atas keterlibatan mereka dalam sindikat transnasional ini, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer