Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mendesak perusahaan asuransi dan dana pensiun (Dapen) untuk lebih agresif dalam menanamkan modalnya di pasar saham. Purbaya menyoroti adanya "hambatan psikologis" dan "perintah tidak tertulis" yang selama ini diduga membelenggu langkah institusi keuangan besar tersebut dalam mengoptimalkan investasi. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Wisma Danantara pada Sabtu (31/1/2026) malam.
Ia mensinyalir, ketakutan akan arahan non-formal telah membuat asuransi dan Dapen cenderung bermain aman dengan porsi investasi yang dominan pada Surat Berharga Negara (SBN), ketimbang mengoptimalkan potensi keuntungan di bursa saham. Purbaya menegaskan bahwa sudah saatnya institusi-institusi ini lebih berani dalam mengambil risiko yang terukur di pasar modal.

"Saya pikir sudah cukup sekarang (investasi SBN), kelihatannya sih peraturan yang ada sudah cukup. Mungkin saya salah baca, tetapi mungkin mereka takut investasi saham akan ada perintah enggak tertulis," ujar Purbaya, seperti dikutip chapnews.id. Menkeu berjanji akan segera melakukan investigasi mendalam untuk menghilangkan bayang-bayang aturan tak tertulis tersebut, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membenahi pasar modal secara menyeluruh.
Sebagai respons konkret untuk memperkuat likuiditas pasar pasca-insiden trading halt dan tekanan dari MSCI, pemerintah akan menaikkan batas maksimal investasi saham bagi asuransi dan dana pensiun hingga 20 persen. Kebijakan ini, yang merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif institusi dalam negeri.
"Kami akan bebaskan lagi ke 20 persen," tegas Purbaya. Namun, untuk memitigasi risiko, penambahan porsi investasi ini akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dengan fundamental yang kuat, khususnya yang tergabung dalam indeks LQ45. "Tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," imbuhnya. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan pasar modal, tetapi juga mengoptimalkan potensi keuntungan bagi dana kelolaan asuransi dan pensiun, demi kesejahteraan nasabah dan peserta di masa mendatang.



