Chapnews – Nasional – Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan pembelaan keras terhadap akademisi dan pakar hukum tata negara Feri Amsari, yang baru-baru ini dilaporkan ke polisi. Pigai menegaskan bahwa setiap kritik, termasuk yang disampaikan Amsari mengenai isu swasembada pangan, merupakan hak konstitusional yang tidak seharusnya berujung pada jeruji besi. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya pemolisian terhadap para pengamat dan akademisi di Indonesia.
Melalui unggahan di akun media sosial Instagramnya pada Sabtu (18/4), Pigai secara eksplisit menyatakan, "Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi." Penegasan ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi.

Sebelumnya, Feri Amsari dilaporkan oleh LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tak berhenti di situ, seorang mahasiswa berinisial RMN juga melayangkan laporan atas Feri, menuduhnya melanggar Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum.
Fenomena pelaporan polisi terhadap pengamat dan akademisi yang mengkritisi kebijakan publik memang menjadi sorotan belakangan ini. Selain Feri Amsari, nama-nama seperti akademisi UIN Jakarta Saiful Mujani, aktivis NU Ishlah Bahrawi, dan eks aktivis 1998 Ubedilah Badrun juga turut menjadi target laporan serupa, khususnya terkait pandangan mereka terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pigai berpendapat, kritik dari Feri Amsari hingga Ubedilah Badrun seharusnya tidak perlu diproses hukum. Ia menegaskan bahwa opini atau pandangan yang mengandung kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dikriminalisasi. "Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," tegas Pigai dalam keterangan tertulisnya.
Lebih jauh, Menteri HAM ini mengendus adanya "skenario" di balik gelombang laporan polisi ini. "Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi," ungkapnya. Padahal, menurut Pigai, pemerintahan Prabowo-Gibran justru menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fondasi utama.
Pigai menjelaskan bahwa kritik yang sah tidak dapat dipidana, kecuali jika mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan ad hominem (serangan pribadi), serta serangan terhadap suku, ras, dan agama (SARA). Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah. Pigai mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.
"Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi," pungkas Pigai. Ia menambahkan bahwa demokrasi dan HAM pada pemerintahan saat ini sedang dalam kondisi yang sangat baik, menjadikan Indonesia sebagai negara yang prominen dan surplus demokrasi.



