Chapnews – Ekonomi – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, membuat pengakuan mengejutkan terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantornya. Dody menyatakan telah meminta restu Presiden Prabowo Subianto sebelum penyidik memasuki seluruh ruangan kementerian, termasuk ruang kerjanya dan wakil menteri. Pengakuan ini disampaikan Dody di kantor Kementerian PU pada Jumat (10/4/2026), sehari setelah penggeledahan berlangsung.
Dody menjelaskan bahwa langkah proaktif tersebut diambil untuk memastikan transparansi dan menghindari kesan pilih kasih dalam proses hukum. "Saya lapor kepada Bapak Presiden untuk saya izin kasih penyidik masuk ke ruangan mana pun," ujar Dody, menegaskan komitmennya. "Jadi supaya tidak ada kesan tebang pilih. Kalau memang saya salah, ya saya tanggung," imbuhnya, menunjukkan kesiapan untuk bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) itu, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilaporkan membawa sejumlah barang bukti. Dody merinci, barang-barang yang disita meliputi catatan, perangkat komputer, ponsel pribadi, hingga dokumen-dokumen penting yang tidak disebutkan secara spesifik. Bahkan, ruang kerja Dody dan Wakil Menteri PU pun tak luput dari pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Ketika didesak mengenai detail perkara korupsi yang menjadi fokus penyelidikan, Dody mengaku belum memahami secara rinci. Namun, ia tidak menampik bahwa proyek pembangunan pendopo dengan pagu anggaran tahun 2023-2024 menjadi salah satu objek yang tengah disidik oleh penegak hukum.
Indikasi bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada proyek pendopo juga disampaikan Dody. "Bisa jadi tidak cuma di pendopo, karena mereka ke mana-mana," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penyidik juga dikabarkan menyambangi Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. "Makanya saya tidak bisa mengonfirmasi apakah memang hanya masalah pendopo atau ada yang lain," pungkas Dody, menyiratkan kemungkinan adanya kasus lain yang turut diusut oleh Kejaksaan. (Rohman Wibowo/chapnews.id)


