Chapnews.id – Aksi kriminalitas terhadap satwa langka kembali mencuat di kawasan pesisir Pulau Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap upaya penyelundupan puluhan penyu hijau yang tengah bersiap untuk diperjualbelikan secara ilegal. Dalam operasi yang berlangsung di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, petugas menemukan puluhan satwa yang terikat dalam kondisi mengenaskan di atas sebuah perahu.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan warga setempat yang merasa resah dengan meningkatnya aktivitas mencurigakan di sepanjang garis pantai Serangan. Warga menduga ada jaringan perdagangan satwa liar yang tengah beroperasi di wilayah tersebut. Menanggapi laporan masyarakat, jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali segera bergerak cepat melakukan penyisiran di area yang dilaporkan.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan sebuah perahu kayu berwarna biru yang tampak janggal. Perahu tersebut tidak menyerupai kapal milik nelayan lokal dan ditemukan dalam kondisi kosong tanpa ada awak di dalamnya. Diduga kuat, para pelaku penyelundupan telah melarikan diri ke daratan setelah melihat kedatangan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan penggeledahan di atas perahu tersebut, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang masih hidup. Satwa-satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi ini ditemukan dalam kondisi terikat, sebuah upaya agar mereka tidak bergerak selama proses pengiriman ilegal.
"Kami menemukan perahu tersebut dalam keadaan tanpa awak di pesisir. Diduga para pelaku langsung kabur saat menyadari kehadiran petugas di lokasi," ungkap Ariasandy saat memberikan keterangan resmi.
Pasca penemuan tersebut, seluruh barang bukti berupa perahu dan 22 ekor penyu langsung dievakuasi ke Markas Ditpolairud Polda Bali. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan pertama serta melakukan pemeriksaan medis awal. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna memastikan kondisi kesehatan para penyu tersebut.
Saat ini, puluhan penyu hijau tersebut tengah menjalani masa karantina yang ketat. Petugas medis dan ahli konservasi akan melakukan evaluasi kesehatan secara menyeluruh. Jika kondisi fisik mereka dinyatakan stabil dan sehat, barulah para penyu tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di laut lepas.
Meski barang bukti telah diamankan, pihak Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku masih terus dilakukan. Polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengidentifikasi siapa saja aktor di balik penyelundupan ini.
Para pelaku yang berhasil ditangkap nantinya akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.
Melalui kejadian ini, Polda Bali kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pesisir, untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi demi menjaga keseimbangan alam Bali.


