Ads - After Header

Misteri Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Ambisi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen kini menghadapi tantangan besar dari sektor industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan catatan kritis mengenai kondisi sektor manufaktur atau pengolahan yang dinilai sedang mengalami tren penurunan yang mengkhawatirkan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa sektor manufaktur memegang peran kunci dalam stabilitas ekonomi sebuah negara. Jika Indonesia serius ingin mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus berada di angka 25% hingga 30%. Angka ini merupakan standar umum bagi negara-negara dengan ekonomi yang sedang melesat, seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga China.

Misteri Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang sebaliknya. Bob menjelaskan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontribusi sektor manufaktur terus merosot. "Kita pernah menyentuh angka 29% pada era tahun 2000-an. Namun, setelah UU tersebut diundangkan, angkanya terus merosot hingga saat ini hanya berkisar di angka 19%. Jika sektor minyak sawit mentah (CPO) tidak dihitung, kontribusinya bahkan hanya 16%," ujar Bob di Jakarta.

Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan negara tetangga. Singapura, yang lebih banyak mengandalkan sektor jasa dan ekspor, mampu menyumbang hingga 20% dari sektor industri pengolahan. Bahkan, Vietnam menunjukkan performa yang jauh lebih kuat dalam sektor ini. Menurut Apindo, mustahil bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan 8% jika mesin utama ekonomi, yaitu sektor manufaktur, justru dalam kondisi loyo.

Dampak dari melemahnya sektor manufaktur ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga berdampak langsung pada pasar tenaga kerja. Sektor ini seharusnya menjadi penyerap tenaga kerja formal terbesar untuk menekan angka pengangguran. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran terbuka per Februari 2026 masih mencapai 7,22 juta orang, disertai lonjakan drastis pada pekerja sektor informal.

Menanggapi isu revisi UU Ketenagakerjaan, Apindo mendorong penerapan prinsip flexicurity, yaitu perpaduan antara fleksibilitas bagi pengusaha dan keamanan bagi pekerja. Bob menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan sektor industri dan perdagangan agar lebih relevan.

Ia mencontohkan bahwa aturan yang terlalu kaku, seperti ketentuan jam kerja standar 8 jam, seringkali tidak relevan dengan kebutuhan lapangan. Di sektor pariwisata, pekerja seringkali harus siaga 24 jam saat hari libur, sementara di perkebunan sawit, aturan istirahat tertentu sulit diterapkan tanpa mengganggu operasional.

Selain itu, rendahnya produktivitas pekerja Indonesia yang menempati peringkat 48 dunia juga menjadi beban tambahan. Akibat produktivitas yang belum optimal, banyak perusahaan terpaksa memberikan lembur (overtime) agar target produksi tercapai, yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional perusahaan secara signifikan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer