Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan hari ini, Kamis (2/1), akan memutuskan empat gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta ini telah dinantikan banyak pihak.
Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi MK, empat gugatan tersebut telah terdaftar. Perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Enika Maya Oktavia, sementara perkara nomor 101/PUU-XXI/2024 digugat oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT). Dua gugatan lainnya terdaftar dengan nomor 87/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad, serta perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Intinya, para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Pasal ini mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Bunyi pasal tersebut secara tegas menyebutkan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Keputusan MK hari ini sangat krusial, mengingat pasal 222 UU Pemilu ini telah beberapa kali diuji di MK. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lalu mencatat norma tersebut telah diuji sebanyak 27 kali, dengan lima putusan ditolak dan sisanya dinyatakan tidak dapat diterima. Publik pun menantikan bagaimana MK akan memutuskan empat gugatan ini dan dampaknya terhadap peta politik nasional menjelang pemilihan presiden mendatang.