Ads - After Header

MK Tolak Batasi Masa Jabatan Legislatif!

Redaksi

MK Tolak Batasi Masa Jabatan Legislatif!

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan Muhamad Zainul Arifin. Dalam putusan bernomor 157/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1), MK menyatakan periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: "Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hingga kini tak ada perkembangan atau kebutuhan baru yang cukup kuat untuk mengubah pendirian MK terkait pembatasan masa jabatan legislatif. Ia merujuk putusan MK nomor 108/PUU-X/2012 yang menegaskan hal serupa. Arief menekankan perbedaan mendasar antara jabatan presiden (tunggal) dan anggota legislatif (majemuk). Potensi penyalahgunaan kekuasaan lebih besar pada jabatan presiden, sehingga pembatasan masa jabatan diperlukan. Berbeda dengan anggota legislatif yang pengambilan keputusannya bersifat kolektif, sehingga risiko penyalahgunaan kekuasaan lebih kecil.

MK Tolak Batasi Masa Jabatan Legislatif!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pembatasan masa jabatan presiden tidak dapat dipersamakan dengan pembatasan yang sama untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD karena sifat jabatan dari kedua jabatan itu berbeda," tegas Arief, seperti dikutip dari laman MK.

Sebagai alternatif, MK menyarankan agar partai politik membatasi masa jabatan kadernya melalui kebijakan internal. "Bagi partai politik dapat saja melakukan pembatasan masa jabatan terhadap anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD. Hal itu adalah kebijakan internal masing-masing partai politik yang tidak bertentangan dengan konstitusi," jelas Arief. Namun, ia juga mendorong partai politik untuk memperbaiki desain kelembagaan, rekrutmen, dan kaderisasi guna menghasilkan calon anggota legislatif yang berintegritas. Hal ini, menurut Arief, penting untuk memaksimalkan tata kelola internal partai politik, "Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis," tambahnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer