Chapnews.id – Dunia perbankan tanah air tengah dikejutkan oleh beredarnya kabar burung yang tidak berdasar mengenai kondisi internal salah satu bank swasta nasional. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau yang lebih dikenal dengan MNC Bank, menyatakan sikap tegas untuk tidak tinggal diam menghadapi narasi menyesatkan yang tengah viral di berbagai platform media sosial.
Isu miring ini mulai mencuat sejak 23 Oktober 2026, di mana sejumlah konten di platform Instagram dan TikTok menyebarkan klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan tegas berupa pencekalan, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening terhadap jajaran pemilik dan pengurus bank tersebut. Kabar ini dengan cepat menyebar dan berpotensi merusak kepercayaan nasabah.

Menanggapi situasi yang kian memanas, pihak MNC Bank melalui kuasa hukumnya dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi, secara resmi memberikan klarifikasi. Dalam surat bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026, pihak hukum menegaskan bahwa seluruh narasi yang menyebutkan adanya tindakan hukum dari OJK terhadap petinggi bank adalah murni hoaks atau berita bohong.
Paltiada menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung kepada otoritas terkait. Berdasarkan keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, institusi tersebut secara resmi menyatakan tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun terkait pencekalan maupun penyitaan aset milik Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, maupun pihak pemilik lainnya.
"Kami telah mengonfirmasi hal ini, dan pihak OJK memastikan tidak ada tindakan hukum berupa penyitaan paspor atau pemblokiran rekening terhadap manajemen kami. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa berita yang beredar adalah tidak benar," ujar Paltiada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa penyebaran informasi palsu ini sangat berbahaya, mengingat sektor perbankan adalah industri yang sangat bergantung pada tingkat kepercayaan atau trust masyarakat. Jika kepercayaan ini runtuh akibat hoaks, dampaknya tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan secara luas.
MNC Bank kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital terkait penyebaran konten tersebut. Jika ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya unsur kesengajaan dalam menyebarkan fitnah yang merugikan, pihak bank tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Kami mencadangkan hak kami untuk segera membuat laporan kepolisian jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum dalam penyebaran hoaks ini. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kredibilitas perusahaan," tegas Paltiada.
Pihak manajemen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima di media sosial. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada kanal resmi perusahaan atau pernyataan resmi dari OJK guna menghindari terjebak dalam berita yang menyesatkan. Melansir laporan dari chapnews.id, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik korporasi dari serangan informasi yang tidak bertanggung jawab.


