Chapnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga perbatasan negara. Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan sepanjang periode Agustus hingga September 2026, otoritas kepabeanan berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan komoditas impor ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp27,3 miliar.
Barang-barang terlarang yang berhasil diamankan mencakup komoditas pangan pokok seperti beras dan garam, hingga pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Operasi penindakan ini tidak dilakukan di satu titik saja, melainkan tersebar di empat lokasi strategis yang menjadi jalur masuk barang internasional, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, sebuah Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan deteksi dini terhadap pergerakan barang mencurigakan. Laporan keberhasilan ini pun telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
"Kami melaporkan kepada Bapak Menteri bahwa dalam rentang waktu Agustus hingga September 2026, tim di lapangan telah melakukan empat penindakan besar," ujar Djaka Budhi Utama di hadapan awak media.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas menemukan fakta mengejutkan terkait modus operandi yang digunakan para penyelundup. Aparat mengamankan sedikitnya 30 unit peti kemas yang berisi muatan beras dan garam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dokumen pemberitahuan pabean yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan isi asli di dalam kontainer. Selain komoditas pangan, petugas juga menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang terindikasi kuat merupakan pakaian bekas impor ilegal.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong cukup rapi dan licin. Petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration atau pemalsuan data manifes barang. Para penyelundup mencoba memanipulasi data agar barang yang seharusnya dibatasi atau dilarang impor terlihat seperti barang umum yang legal.
"Ada upaya pengelabuan yang sangat sistematis. Mereka mencampur muatan beras dan garam secara bersamaan di dalam satu kontainer. Tujuannya agar keberadaan beras yang seharusnya diawasi ketat menjadi tersamarkan, seolah-olah hanya berisi garam yang tidak memiliki aturan pembatasan impor," ungkap Djaka menjelaskan teknik rekayasa kemasan dan pengaturan posisi muatan yang dilakukan pelaku.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan ilegal yang mencoba memanfaatkan celah di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, baik secara fisik maupun melalui sistem digital, guna memastikan seluruh barang yang masuk ke tanah air telah memenuhi regulasi yang berlaku demi melindungi industri dalam negeri dan ketahanan pangan nasional. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dipantau melalui laman resmi chapnews.id.

