Chapnews.id – Dunia kerja di Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan publik adalah pengakuan resmi negara terhadap hubungan kemitraan dalam dunia kerja, sebuah langkah yang dinilai akan berdampak besar bagi jutaan pekerja sektor informal dan digital.
Pengaturan mengenai hubungan kerja ini tidak dimasukkan secara sembarangan. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, poin mengenai kemitraan ini ditempatkan dalam bab khusus yang membahas mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu. Dalam bab tersebut, dijelaskan bahwa pola hubungan kerja tertentu dapat dijalankan melalui skema kemitraan, termasuk yang memanfaatkan platform digital sebagai perantara utama.

Netty mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan hasil dari proses panjang mendengarkan berbagai aspirasi. DPR telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengusaha, kelompok buruh, hingga komunitas pengemudi transportasi daring (ojek online).
"Salah satu aspirasi yang sangat kuat muncul adalah keinginan dari sebagian pekerja, khususnya pengemudi, untuk tetap mempertahankan status kemitraan mereka," ujar Netty saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Langkah DPR ini bertujuan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai payung hukum yang kuat. Tujuannya jelas: memberikan kepastian perlindungan bagi mereka yang bekerja dengan pola kemitraan, tanpa harus menghilangkan esensi dari fleksibilitas yang selama ini mereka nikmati.
Terkait detail teknis, Netty menjelaskan bahwa aturan mengenai karakteristik pekerjaan, batasan usia, hingga tingkat fleksibilitas kerja tidak akan diatur secara mendalam di dalam UU ini. Hal tersebut akan dijabarkan lebih lanjut melalui undang-undang turunan atau regulasi lainnya agar lebih spesifik dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Salah satu alasan utama mengapa status kemitraan ini sangat diperjuangkan oleh para pekerja digital adalah mengenai kebebasan dalam mencari penghasilan. Banyak pengemudi merasa bahwa jika mereka diubah statusnya menjadi karyawan tetap, mereka akan kehilangan fleksibilitas untuk bekerja di berbagai aplikasi sekaligus.
"Mereka tidak ingin peluangnya dibatasi hanya pada satu perusahaan atau satu aplikasi saja. Dengan status mitra, mereka bisa memiliki beberapa akun di platform digital yang berbeda untuk memaksimalkan pendapatan," tambah Netty.
Dukungan terhadap skema kemitraan ini juga datang dari Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO). Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, FKPO menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan, kepastian regulasi, dan perlindungan kerja tanpa mengorbankan fleksibilitas.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa masukan dari para pengemudi ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi. Dengan disahkannya UU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.


