Chapnews – Nasional – Jakarta – Sorotan publik kembali tertuju pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Besok, Jumat (27/2), empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus tahun lalu, akan menghadapi momen krusial: pembacaan tuntutan pidana. Mereka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, secara tegas menyatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan pada Jumat (27/2) dan mengharuskan kehadiran para terdakwa. "Sidang dibuka kembali hari Jumat (tuntutan) tanggal 27 Februari, untuk para terdakwa hadir persidangan," ujar Harika di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2), seperti dilansir chapnews.id. Sebelumnya, dalam serangkaian persidangan yang telah berlangsung pekan ini, tim kuasa hukum terdakwa telah menghadirkan berbagai saksi, ahli, hingga saksi yang meringankan guna membela klien mereka.

Kecuali Khariq Anhar, ketiga terdakwa lainnya saat ini berstatus tahanan kota dan diawasi ketat melalui gelang detektor yang terpasang di kaki. Delpedro Marhaen, salah satu terdakwa, sempat mengungkapkan bahwa alat tersebut tidak mengganggu aktivitas kesehariannya. Ia bahkan mengambil sisi positif dari status tahanan kota ini. "Mengenai penggunaan gelang detektor itu sendiri, sejauh ini alat tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena sifatnya yang tahan air, sehingga tetap aman digunakan saat mandi maupun berenang," tutur Delpedro usai persidangan pada Rabu (18/2) lalu. Ia menambahkan, "Pihak Kejaksaan telah memfasilitasi penggunaan alat ini dengan sangat baik sebagai alternatif dari penahanan fisik."
Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husen, dan Khariq Anhar ini bermula dari dugaan penghasutan seputar demonstrasi besar-besaran pada Agustus tahun lalu yang berakhir ricuh. Namun, perkembangan penting dalam kasus ini adalah gugurnya dakwaan yang mengatur tindak pidana SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam peristiwa tersebut. Dakwaan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan, memberikan celah penting bagi pihak pembela. Pembacaan tuntutan besok akan menjadi penentu arah kelanjutan kasus yang menarik perhatian publik ini.



