Ads - After Header

Nasib Gibran di Ujung Tanduk MK

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dinamika politik pasca-Pemilihan Umum 2024 kembali memanas menyusul adanya gugatan serius yang masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama dalam persidangan kali ini adalah mengenai keabsahan syarat pendidikan yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 lalu.

Perkara yang kini tengah menjadi sorotan publik ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK dijadwalkan akan menggelar sidang krusial untuk membacakan putusan pada Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Nasib Gibran di Ujung Tanduk MK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gugatan ini tidak datang dari sembarang pihak. Sejumlah elemen masyarakat dan tokoh politik bergabung untuk menuntut kejelasan hukum. Para pemohon tersebut meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Selain itu, terdapat pula enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Inti dari gugatan ini adalah tuntutan agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Denny Indrayana dalam argumennya menyoroti dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Menurutnya, dokumen yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah ijazah atau bukti kelulusan yang otentik, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.

Denny menjelaskan bahwa surat tersebut menyatakan Gibran telah menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang kemudian dinyatakan setara dengan pendidikan kelas 12 SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Akuntansi. Namun, para pemohon menilai hal ini tidak memenuhi standar persyaratan yang seharusnya bersifat mutlak.

Dalam dokumen petitumnya, para pemohon mengajukan beberapa poin tuntutan yang sangat fundamental. Pertama, mereka meminta MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Kedua, mereka meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran.

Ketiga, para pemohon secara tegas meminta diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Mereka berargumen bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Lebih lanjut, para penggugat juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU, mulai dari keputusan penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, hingga keputusan mengenai penetapan hasil pemilu dan pasangan calon terpilih. Jika MK mengabulkan gugatan ini, konsekuensi paling ekstrem adalah pembatalan pelantikan Gibran oleh MPR.

Sebagai langkah antisipasi, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Putusan ini tentu akan menjadi salah satu momen paling bersejarah dalam perjalanan hukum dan politik di Indonesia. Melansir informasi dari chapnews.id, publik kini tengah menanti dengan cemas bagaimana hakim konstitusi akan mengambil keputusan akhir.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer