Chapnews – Nasional – Kepolisian di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam tindakan asusila saat melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok. Penangkapan ini dilakukan menyusul beredarnya video yang meresahkan masyarakat dan viral di jagat maya.
Kapolsek Toili, Iptu I Putu Pratama Yoga, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (27/12). "Iya, keduanya sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya. Insiden yang memicu penangkapan ini terjadi pada Jumat (26/12), ketika sebuah potongan video siaran langsung di TikTok yang menampilkan adegan tak senonoh pasangan tersebut di sebuah toilet mulai menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat.

Yoga menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan tidak pantas itu dilakukan di dalam toilet sebuah indekos. Ia juga mengonfirmasi bahwa kedua individu yang diamankan memang memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.
Menanggapi aduan masyarakat yang merasa resah, aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pasangan tersebut berhasil diciduk dan kini menjalani pemeriksaan. Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita dua unit ponsel yang diduga kuat menjadi alat untuk melancarkan aksi siaran langsung bermuatan pornografi tersebut.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 juncto Pasal 8 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti akibat pelanggaran hukum tersebut.



