Chapnews – Nasional – Terpidana kasus penembakan maut siswa SMKN 4 Semarang, Gamma, mantan polisi Robig Zaenuddin, kembali menjadi sorotan publik. Ia kini mendekam di Lapas Nusakambangan setelah hasil tes urine menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkoba, di tengah dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di balik jeruji besi.
Kabar mengejutkan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto. Menurutnya, temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jateng di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026. Saat itu, Robig Zaenuddin, yang berpangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sebelum dipecat, ditemukan dalam kondisi tidak stabil dan menunjukkan perilaku yang mencurigakan.

Kecurigaan tersebut mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang pribadi Robig, diikuti dengan tes urine. Hasilnya mencengangkan: Robig dinyatakan positif menggunakan narkoba. "Hal itu menjadi catatan tersendiri untuk Robig oleh pihak lapas," terang Artanto, seperti dilansir dari chapnews.id.
Pihak kepolisian masih terus mendalami peran Robig dalam kasus ini, apakah ia bertindak sebagai pengedar atau hanya pengguna. Selain itu, sumber dan jalur masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas juga menjadi fokus utama penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.
Sebagai informasi tambahan, Robig Zaenuddin telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak 18 Februari 2026. Keputusan pemecatan ini, yang suratnya telah diserahkan langsung kepada pihak keluarga, didasari oleh ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait kasus penembakan Gamma.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemindahan Robig merupakan bagian dari relokasi 40 warga binaan ke Nusakambangan pada Rabu (4/2). Robig secara spesifik dipindahkan ke Lapas IIa Gladakan. Tohari menyebutkan, pemindahan ini juga dipicu oleh adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba dari luar lapas yang melibatkan Robig Zaenuddin.
Di sisi lain, pengacara keluarga Gamma, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lama mencurigai keterlibatan Robig dengan narkoba sejak awal kasus penembakan yang menewaskan kliennya. "Saya sudah curiga dari awal ketika penembakan terhadap Gamma dan 2 anak SMKN 4 di bawah umur lainnya, ada hal yang tidak beres," ujar Petir, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia mempertanyakan mengapa hasil tes narkoba Robig saat itu dinyatakan negatif oleh mantan Kapolrestabes Semarang, Irwan.
Petir menyoroti rekaman CCTV yang memperlihatkan Robig sempat sempoyongan dan terjatuh setelah menembak Gamma dkk, menguatkan dugaannya bahwa Robig berada di bawah pengaruh zat terlarang. Ia mendesak kepolisian untuk menyelidiki secara tuntas asal muasal narkoba yang didapatkan Robig, serta memastikan apakah Robig mengonsumsi narkoba saat insiden penembakan Gamma terjadi. "Dia pantas dihukum mati, jangan tebang pilih," tegas Petir, menuntut keadilan dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan Robig.
Kasus penembakan Gamma sendiri sempat diwarnai kontroversi, di mana Polrestabes Semarang pada awalnya menyatakan Robig menindak pelaku tawuran dan menembak karena terancam. Namun, fakta tersebut kemudian terbantahkan oleh pemeriksaan mendalam dan bukti rekaman CCTV yang beredar luas. Kini, dengan temuan positif narkoba, kasus Robig semakin kompleks dan menarik perhatian publik terhadap integritas penegak hukum.

