Chapnews – Ekonomi – Masyarakat kini resah dengan maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika Anda menjadi korban, jangan panik! Ada langkah cepat yang bisa diambil untuk memblokir NIK Anda dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Pinjol ilegal, yang kini lebih dikenal dengan istilah "pindar" (pinjaman daring) untuk membedakannya dari pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seringkali melakukan praktik meresahkan, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Jika Anda mendapati NIK KTP Anda disalahgunakan untuk utang pinjol tanpa izin, segera laporkan kejadian ini ke OJK melalui kanal resmi mereka. Anda bisa menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email ke [email protected].
Saat membuat laporan, sertakan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan NIK, seperti notifikasi pinjaman yang tidak Anda ajukan, pesan penagihan dari pinjol yang tidak dikenal, atau tangkapan layar (screenshot) aplikasi pinjol ilegal yang mencurigakan. Dengan melaporkan kejadian ini, Anda membantu OJK untuk menindak pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik merugikan.



