Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), hingga 18 November mendatang. Perpanjangan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Noel dilakukan selama 30 hari, dimulai sejak 20 Oktober. "Perpanjangan kedua ini dilakukan untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10), dikutip chapnews.id.

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 ini.
Para tersangka lainnya termasuk Irvian Bobby Mahendro (Pejabat Pembuat Komitmen), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Fahrurozi (Direktur Jenderal Binwasnaker & K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (Perwakilan PT Kem Indonesia), dan Miki Mahfud (PT Kem Indonesia).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK terus berupaya mengungkap tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.