Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas memastikan bahwa independensi jajaran pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap terjaga kokoh. Penegasan ini disampaikan di tengah rencana demutualisasi bursa yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan saham BEI di masa mendatang. Langkah strategis ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa komitmen terhadap independensi ini telah diatur secara rinci dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek. RPOJK tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, menandakan keseriusan OJK dalam implementasinya.

Menurut Hasan, kunci utama menjaga independensi terletak pada pemilihan dan penilaian pengurus bursa. "Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," demikian pernyataan tertulis Hasan dalam konferensi pers RDKB Agustus 2026, seperti dikutip chapnews.id pada Rabu (16/9/2026).
Ketentuan ini menjadi pilar penting bagi OJK untuk memastikan bahwa perubahan kepemilikan saham BEI, termasuk oleh pihak di luar Anggota Bursa (AB), tidak akan mengganggu fungsi pengawasan OJK. Lebih lanjut, OJK juga menekankan bahwa masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham BEI tidak boleh menimbulkan potensi tumpang tindih pengawasan. OJK akan tetap berperan sebagai regulator tunggal yang independen bagi Bursa Efek.
Hasan menambahkan, seluruh pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa diwajibkan untuk tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Ini menegaskan bahwa tidak ada entitas yang kebal terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.


