Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang krusial terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini akan mengatur secara ketat kepemilikan saham BEI pasca-perubahan statusnya, dengan batasan maksimal yang mengejutkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Dalam RPOJK yang sedang difinalisasi tersebut, Hasan menjelaskan bahwa OJK akan memberlakukan pembatasan kepemilikan saham Bursa Efek. Batas maksimum yang ditetapkan adalah 5 persen, baik untuk kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan independensi pasar modal serta mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan.

Namun, tidak semua pintu tertutup. Hasan menambahkan bahwa ada mekanisme khusus bagi pihak yang ingin memiliki saham BEI melebihi ambang batas 5 persen. Mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK, disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang relevan. Proses ini memastikan bahwa setiap pengecualian dilakukan dengan pengawasan ketat.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa persetujuan kepemilikan saham di atas 5 persen tidak hanya sekadar formalitas. Pihak yang mengajukan permohonan harus mampu menunjukkan komitmen serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pengembangan Bursa Efek dan pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan restu dari OJK.
Selain itu, Hasan juga menggarisbawahi bahwa BEI memiliki opsi untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) kepada publik. Namun, langkah strategis tersebut hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan restu dan persetujuan terlebih dahulu dari OJK, memastikan kesiapan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keterangan ini disampaikan Hasan dalam Jawab Tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026, seperti dikutip chapnews.id pada Rabu (16/9/2026).


