Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan perang terhadap praktik jual beli nomor rekening bank yang kini marak ditawarkan melalui berbagai platform media sosial. Fenomena ini bukan hanya sekadar pelanggaran biasa, melainkan dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang berpotensi melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), mengancam integritas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, tidak main-main dalam peringatannya. Ia menegaskan bahwa setiap rekening yang teridentifikasi terlibat dalam praktik jual beli akan menghadapi sanksi berat. "OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," ujar Dian dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026), seperti dikutip dari chapnews.id. Sanksi ini bisa berupa pembatasan akses hingga pemutusan total dari sistem keuangan, yang tentu saja akan sangat merugikan pemilik rekening.

Langkah tegas OJK ini bukan tanpa dasar. Dian menjelaskan bahwa sektor keuangan telah dibentengi oleh regulasi kuat, yaitu POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini secara eksplisit mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat. Selain itu, PJK juga harus melakukan profiling mendalam guna memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik manfaat asli (Beneficial Owner), bukan pihak lain yang menyalahgunakan rekening.
Untuk memperkuat pertahanan, OJK juga mendesak perbankan agar terus meningkatkan kemampuan deteksi dini. Bank-bank diminta untuk memperkuat parameter guna menangkap pola penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak konsisten dengan profil nasabah sebenarnya. Hal ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan rekening sebagai alat kejahatan finansial, yang seringkali berujung pada penipuan, pencucian uang, atau bahkan pendanaan terorisme. Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda menjual atau menyewakan rekeningnya demi menghindari konsekuensi hukum dan finansial yang serius.


